Suara Blog Pinggiran

Sejarah Orde Baru (1966 - 1998 )

Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.


Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 sampai tahun 1998. Dalam jangka waktu tersebut Ekonomi Indonesia berrkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktek Korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Masa Jabatan Presiden Suharto
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Politik Presiden Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik - di Eropa Timur sering disebut lustrasi - dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.

Romeo Vs Juliet ( JAWA )

Pertama kali saya melihat buku primbon cuek saja namun lama kelamaan saya tertarik juga apalagi setelah membacanya makin lama makin penasaran saja untuk terus membacanya sampai habis. Memang bagi sebagian orang Jawa buku primbon merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan menjadi rujukan dalam menentukan sikap dan juga jejak dan langkah karena di dalam buku primbon ini telah tertulis berbagai macam informasi yang berkaitan dengan kehidupan manusia dari lahir sampai dengan mati. 

Dengan membaca primbon kita dapat mengetahui bagaimana watak , kehidupan , serta kejayaan manusia dilihat dari hari dan neptu lahirnyaatau lazim disebut Weton. Begitu pula dengan perjodohan bagi orang jawa primbon sangat memegang peranan sekali dalam menentukan cocok atau tidaknya perjodohan, hari baik untuk mempelai berdua sampai dengan selamatan- selamatan apa yang dilakukan agar mempelai berdua mendapatkan kebahagian .

Pertama kali kita membuka buku primbon kita pasti ketemu yang namanya hitungan hari dan juga neptu. Tujuh hari dalam seminggu menurut hitungan jawa ada nilainya tersendiri begitu juga lima neptu yang menjadi gandengannya hari juga ada nilai atau hitungannya . Contoh hari Ahad (Minggu) nilainya 5 , Senin 4, Selasa 3, Rabu 4 , Kamis 8 , Jum’at 6 , Sabtu 9 . Begitu juga neptu Kliwon 8, Legi 5 , Pahing 9 , Pon 7 dan Wage 4. Cara menghitungnya mudah jika anda lahir di hari Ahad Kliwon anda mempunyai nilai 13 , jika lahir Selasa Pahing anda mempunyai nilai 12 begitu seterusnya . Lalu apa kegunaan weton itu bagi kehidupan manusia ? sebagai orang jawa nila iweton tersebut sangat penting dalam rangka penentuan perjodohan mengapa ? Dalam perhitungan primbon jawa bertemunya dua insan lawan jenis yang membawa weton sendiri –sendiri jika dipertemukan akan berbeda hasilnya tergantung dari penjumlahan mereka berdua.

HOROSKOP JAWA PENULIS ( Mahez Mochammad )


Nama             : mochamad mahsun
Tgl. Lahir       : Selasa Wage, 16 Juli 1985
Mongso          : Karo
Wuku              : Gumbreg
Weton
Lambang
Ibarat Dalam
Alam
Binatang
Kehidupan
Minggu Pahing
Senin Pon
Selasa wage
Rabu Kliwon
Kamis Legi
Jumat Pahing
Sabtu Pon

Pembukaan UUD 45

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

BUKU KESATU ( Pandangan Umum )
  1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
  2. Bab II - Pidana
  3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  4. Bab IV - Percobaan
  5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
  6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
  7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
  8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
  9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
  10. Aturan Penutup
BUKU KEDUA ( Kejahatan )
  1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
  3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
  4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan