| ANGGARAN DASAR KOPERASI ......*) BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU Pasal 1 (1) Badan Usaha Koperasi ini bernama Koperasi ......*) dengan nama singkat ......*) selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi (2) Koperasi berkedudukan di : ......*) Kelurahan : ......*) Kecamatan : ......*) Kabupaten : ......*) Propinsi : ......*) (3) Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas BAB II LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP Pasal 2 (1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (2) Koperasi berazaskan kekeluargaan (3) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut : a keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b pengelolaan dilakukan secara demokratis; c pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e kemandirian; f pendidikan perkoperasian; g kerjasama antar koperasi BAB III FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA Pasal 3 (1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial (2) Koperasi berperan : a secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; b memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan Koperasi sebagai sokogurunya; c berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi (3) Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (4) Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut: a menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur; b menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam uang kepada anggota dengan jasa yang layak; c mengadakan usaha pembelian barang dagangan untuk Anggota dan masyarakat; d mengadakan usaha dalam bidang produksi, distribusi, dan pemasaran; e mengadakan usaha jasa lainnya yang mendukung usaha milik Anggota; f mengadakan kerjasama antar Koperasi, antara Koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN/Pemerintah dalam bidang usaha yang saling menguntungkan; g meningkatkan pengetahuan anggota tentang Perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk mengembangkan usaha |
FORMULIR ANGGARAN DASAR
Form Anggaran Dasar Koperasi
FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA KOPRASI
FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA KOPRASI
KOPRASI “BERDIKARI” Kecamatan Kalitidu
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ......................................................................................................................
Tempat tanggal Lahir : ......................................................................................................................
No KTP : ......................................................................................................................
Alamat : ......................................................................................................................
Dengan ini mengajukan permohonan menjadi anggota Koprasi “Berdikari” Kecamatan Kalitidu.
Dengan ini saya menyatakan dengan suka rela mendaftarkan diri sebagai anggota Koprasi “Berdikari”
Kecamatan Kalitidu, dan sekaligus menyatakan sanggup mentaati aturan-aturan yang berlaku di Koprasi
“Berdikari” Kecamatan Kalitidu
Tanggal , .............................2010
Hormat kami,
Yang mengajukan permohonan
( ......................................................)
Menyetujui,
Ketua Umum Ka. Divisi Organisasi
M. Mahsun, ST Mortadho
