Hampir setiap orang pernah diundang untuk hadir dalam acara pernikahan, dan didalam acara pernikahan tersebut berbagai prosesi ritual keagamaan kita saksikan dilakukan oleh pasangan pria dan wanita sesuai dengan yang diarahkan oleh penghulu atau imam P3NTR yang bertugas. Sepertinya seluruh rangkaian prosesi pernikahan tersebut dilakoni sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh agama,baik dalam Kitabbullah maupun Sunnah Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi ternyata apabila dievaluasi secara seksama dengan menggunakan tolok ukur syari’at maka ternyata di dalam penyelenggaraan dari persiapan sampai di dalam acara intinya ditemui beberapa kemunkaran dan bid’ah. Kenapa di dalamnya dikatakan ada prosesi yang dikatagorikan sebagai bid’ah. Itu tidak lain disebabkan oleh adanya penambahan hal-hal yang bersifat baru .
Karena pernikahan merupakan bagian dari ibadah, maka hal-hal yang diada-adakan dalam
prosesi pernikahan tersebut lebih tepat dinamai bid’ah.
Begitu pula mungkin timbul pertanyaan ,mengapa di dalam penyelenggaraan pernikahan terdapat perkara-perkara yang munkar? , padahal pernikahan sendiri adalah bagian dari penyelamatan kemaksiatan yang yang dianjurkan oleh agama, karena nikah adalah sebagai upaya menyelamatkan sebagian dari agama.
Tidak dapat diingkari , bahwa sebenarnya dalam penyelenggaraan pernikahan dijumpai adanya beberapa kemunkaran yang kurang atau tidak disadari oleh penyelenggaranya atau oleh mereka-mereka yang datang menghadiri pernikahan tersebut. Sebagai contoh bercampur baurnya undangan pria dan wanita tanpa batas penghalang dalamsatu tempat merupakan sebuah kemunkaran, disediakannya hiburan berupa musik dan nyanyian serta tari-tarian juga merupakan kemunkaran.
Kenapa hal-hal semacamitu disebut sebuah kemunkaran ?. Hal ini karena syari’at islam menginkari itu semua dan melarangnya. Sehingga dengan demikian kemungkaran tiada lain adalah melakukan sesuatu perbuatan yang tidak diperb olehkan untuk dilaksanakan, kalau dilakukan berarti melanggar rambu-rambu syqai’at yang sudah ditetapkan baik dalamAl-Qur’an maupun dalam Sunnah Rasullullah shallalahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan yang berkaitan dengan bid’ah, Al – Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali menyebutkan bahwa : Yang dimaksudkan dengan bid’ah adalah yang tidak memiliki dasar hukum dalam ajaran syari’at yang mengindikasikan keabsahannya. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu lalu menisbatkannya kepada ajaran agama namun tidak tidak memiliki landasan dari ajaran agama yang bisa dijadikan sandaran berarti itu adalah kesesatan.
Ajaran islam tidak ada hubungannya dengan bid’ah semacam itu. Tidak ada bedanya antara perkara yang berkaitan dengan keyakinan, amalan, ataupun ucapan, lahir maupun bathin.
Didalam kita melakukan amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disebut sebagai ibadah haruslah memenuhi persyaratan yaitu mengikhlaskan amalan untuk Allah semata yang tidak ada sekutu baginya, sedangkan persyaratan yang kedua adalah harus mencontoh kepada Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam . Wajibnya kita mengikuti apa yang dicontohkan atau yang diperintahkan oleh Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam adalah didasarkan kepada hadits riwayat Muslim ,bahwa beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
” Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak didasari oleh agama kami, maka amalannya tertolak”
Mengenai tercelanya bid’ah itu banyak dikemukakan dalam beberapa hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam dan peringatan Nabi terhadapnya.
Hadits dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasullulah shalalahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ” Amma ba’du, Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibuat-buat, dan setiap bid’ad itu adalah sesat.”
Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i disebutkan :
” Setiap yang dibuat-buat adalah bid’ah, setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya adalah neraka “
Karena Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan tentang tercelanya bid’ah, maka wajib bagi kita dalam melakukan setiap bentuk amal shaleh apa saja menjauhkan diri dari perkara-perkara bid’ah, kerjakan apa yang dicontohkan dan diperintahkan saja, jangan menambah-nambah sendiri, meskipun itu baik menurut pikiran dan hawa nafsu kita. Termasuk dalam hal dalam penyelenggaraan pernikahan yang juga termasuk sebagai ibadah.
Sebenarnya Islam telah memberikan petunjuk yang sangat jelas tentang pernikahan tersebut dalam hukum fiqih , dimana rujukan mengenai tata cara dan aturannya sangatlah simple dan tidak rumit serta bertele-tele. Namun karena diantara umat islam ini ada yang suka usil dengan menambah-nambahkan hal-hal yang baru berdasarkan kehendak hawa nafsu dan pikirannya
yang dianggapnya baik, maka dimasukkanlah kedalamnya detail acara pernikahan yang bersumber dari tradisi dan budaya lokal serta mengimport dari budaya non muslim.
Karena kejahilan sebagian umat islam akan agamanya, terutama pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengadministrasian pernikahan yang membiarkan dan sengaja melestariskan berbagai penyimpangan dari aturan syarf’i , maka jadilah kebiasaan acara pernikahan tersebut melembaga ditengah-tengah masyarakat, dan jadi panutan yang tidak boleh dilewatkan. Meskipun itu sebenarnya jelas-jelas menyalahi Sunnah Rasullulah shalalahu ‘alaihi wa sallam,hal itu disebabkan tidak ada satupun nahs yang shahih untuk dapat dijadikan hujjah, maka sungguh nama yang patut diberikan kepada begitu banyak bagian dari prosesi pernikahan tersebut tiada lain adalah bid’ah.
Pada uraian berikut ini satu-persatu diketengahkan hal-hal yang berkaitan dengan prosesi pernikahan yang termasuk bid’ah.
Menentukan Waktu Pernikahan
Seorang teman bercerita tentang pengalamannya sewaktu melamarkan bakal calon salah seorang putranya di suatu daerah di Jawa Timur yang dikenal kental dengan warna ke Islaman nya. Cukup lama waktu yang dibutuhkan untuk menentukan waktu penyelenggaraan pernikahan, karena sepertinya wajib untuk memilih tanggal, hari, dan bulan yang baik menurut hitungan kalender Jawa. Keluarga pihak yang dilamar menolak dilakukannya pernikahan dalam bulan Syafar karena bulan tersebut diyakini mengandung berbagai keburukan.
Memilih tanggal, hari dan bulan yang baik untuk melakukan pernikahan, sepertinya kita dapati pada semua daerah di negeri ini, karena sebagian umat islam yang masih jahil akan agamanya memiliki keyakinan bahwa pada bulan-bulan tertentu dalam kalender Hijriah dihindari untuk melakukan pernikahan disebabkan akan ditemui berbagai hambatan, selain itu dikemudian hari akan muncul hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga yang melakukan pernikahan.
Sebenarnya merupakan bagian dari keimanan seseorang bahwa segala kebaikan maupun keburukan yang menimpanya datangnya berasal dari Allah. Allah lah sebagai penentu dan tidak ada yang lainnya. Begitu juga dengan waktu sama sekali tidak mempunyai kemampuan dan daya untuk memberikan kebaikan atau keburukan kepada manusia, karena waktu atau masa juga termasuk mahluk yang ciptaan Allah.
Termasuk satu hal yang dilarang di dalam islam meyakini bahwa memilih waktu yang tidak tepat untuk menyelenggarakan hajatan seperti pernikahan akan mendatangkan kemudharatan bagi penyelenggaranya. Seluruh tanggal, hari dan bulan sama baiknya di mata islam. Hanya orang jahil saja yang menyatakan tanggal, hari dan bulan tertentu mengandung kebaikan dan keburukan di dalamnya.
Mereka yang menyatakan waktu baik berupa tanggal, hari maupun bulan dapat mendatangkan kemudharatan merupakan penghujatan dan pencelaan terhadap waktu atau masa tersebut.
Sebagai hamba Allah kita dilarang untuk menghina atau mencela waktu atau masa, mereka-mereka yang mencela atau melakukan penghinaan terhadap waktu atau masa berarti telah menyakiti Allah. Hal ini dinyatakan dalam shahih Bukhari dan Muslim dimana Rasullulah shallalahu ‘alaihi dalam sebuah hadits qudsi telah bersabda :
” Allah Ta’ala berfirman: ” Anak Adam menyakiti Aku, ia mencela masa, padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa. Akulah yang membolak balikkan malam dan siang “
Sedangkan dalam riwayat lain disebutkan :
“janganlah kalian mencela masa, maka sungguh Allah itu adalah pemilik dan pengatur masa
Dari penjelasan yang dikemukan diatas dapat disimpulkan bahwa semua waktu,baik tanggal, hari dan bulan adalah baik, tidak ada bedanya satu sama lainnya. Pernikahan boleh dilakukan
kapan saja dan tidak terikat oleh waktu. Apabila terjadi atau ditemukan kemudharatan maka itu datangnya dari Allah Azza’ Jawalla sebagaimana juga kebaikan, bukan ditentukan oleh waktu pelaksanaan pernikahan.
Merias Pengantin.
Sudah menjadi suatu kelaziman dimana pun, suku apapun, bangsa apapun dan agamapun , dalam acara pernikahan, pasangan pengantin pria dan wanita dirias agar nampak semakin cantik dengan menggunakan pakaian kebesaran trasional yang mencirikan khas kedaerahan dan ada pula yang menggunakan gaun modern ala barat.
Pengantian yang dirias untuk pernikahan menurut Abu MalikKamal bin as- Sayyid Salim dalam buku beliau Shahih Fiqih Sunnah pada Kitab Nikah disebutkan sebagai suatu kemunkaran
yang paling parah yang telah menjadi kebiasaan yang tidak diingkari. Apalagi kadang-kadang tukang rias pengantinnya adalah waria yang diharamkan hukumnya menjamah tubuh wanita yang diriasnya. Sedangkan untuk pria yang dirias oleh tukang rias wanita hukumnya juga haram.
Bahkan kadang-kadang tukang rias membuang bulu alis dan bulu bulu halus yang tumbuh disekitar wajah calon pengantin wanita, padahal syaikh Bin Baz , dalam fatwa-fatwa terkini menyebutkan bahwa itu tidak boleh dilakukan karena Rasullulah shallalahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur dan dicukurkan bulu alisnya ( HR. Bukhari dan Muslim ). Makna mencukur disini ialah menghilangkan atau mencabutnya.