Biar pun hanya sebagai staf ahli menteri, Rizal bahkan bisa memastikan pencopotan direksi Pertamina. Dia pula yang menjadi “wakil” Pertamina, berunding dengan ExxonMobil untuk mengurus pengelolaan Blok Cepu, ladang minyak dengan cadangan minyak terbesar di negeri ini. Hasilnya: Blok Cepu diserahkan ke ExxonMobil.
BERSAMA Lin Che Wei dan M. Ikhsan, Rizal tercatat pernah “mewakili” PT Pertamina untuk merundingkan Kontrak Kerja Sama Blok Cepu antara Pertamina dengan ExxonMobil Oil Indonesia. Perundingan mereka menghasilkan keputusan kontroversial yang mengejutkan banyak pihak, karena Blok Cepu kemudian benar-benar diserahkan kepada ExxonMobil dengan kontrak selama 30 tahun sejak Maret 2006. Perusahaan Amerika itu mengeksploitasi Blok Cepu lewat anak perusahaannya, Mobil Cepu Ltd.
BERSAMA Lin Che Wei dan M. Ikhsan, Rizal tercatat pernah “mewakili” PT Pertamina untuk merundingkan Kontrak Kerja Sama Blok Cepu antara Pertamina dengan ExxonMobil Oil Indonesia. Perundingan mereka menghasilkan keputusan kontroversial yang mengejutkan banyak pihak, karena Blok Cepu kemudian benar-benar diserahkan kepada ExxonMobil dengan kontrak selama 30 tahun sejak Maret 2006. Perusahaan Amerika itu mengeksploitasi Blok Cepu lewat anak perusahaannya, Mobil Cepu Ltd.
Kontroversi itu terutama karena penyerahan Blok Cepu kepada ExxonMobil dinilai telah melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Keikutsertaan Rizal dkk. yang “mewakili” Pertamina dalam negosiasi itu, oleh Sony Keraf, anggota PDIP, bahkan disebut sebagai bentuk intervensi pemerintah yang berlebihan. Alasan Keraf penyerahan Blok Cepu kepada Exxon, tidak atau tanpa melalui RUPS sebagaimana diatur oleh UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Mewakili suara PDIP, Keraf karena itu mencurigai ada campur tangan asing yang kuat melobi pemerintahan Yudhoyono. Hal itu tecermin dari kuatnya lobi-lobi pemerintah Amerika Serikat dan petinggi ExxonMobil terhadap pemerintah Indonesia (lihat “FPDIP: Akuisisi Blok Cepu oleh Exxon Melanggar Hukum,” detikcom, 4 Maret 2006).
Blok Cepu adalah ladang minyak yang berada di Cepu, Blora, Jawa Tengah. Itu adalah ladang minyak terbesar di Tanah Air, setidaknya hingga sekarang. Kandungan minyaknya tercatat melampaui cadangan minyak di Indonesia secara keseluruhan yang diperkirakan hanya berjumlah sekitar 9,7 miliar barel. Cadangan prospektif Blok Cepu di kedalaman kurang dari 1.700 meter misalnya, mencapai 1,1 miliar barel sedangkan cadangan potensial di kedalaman di atas 2.000 meter diperkirakan berjumlah 11 miliar barel.
Lembaga Minyak dan Gas atau Lemigas, sebuah lembaga studi yang menjadi bagian dari Akademi Minyak dan Gas, Cepu, pernah mengungkapkan, Banyu Urip, Sukowati, Jambaran dan Alas Tua- nama sumur-sumur di Blok Cepu- menyimpan kandungan minyak mentah hingga 1,4 miliar barel. Di Blok Cepu pula terdapat kandungan cadangan gas sebesar 8,772 triliun kaki kubik.
Dengan kekayaan sebesar itu, menurut studi Lemigas, pengelola ladang minyak Blok Cepu dapat mengangkat minyak mentah minimal sebesar 31 persen atau setara dengan 458,7 juta barel. Sedangkan untuk gas, yang bisa diangkat sebesar 72 persen.
Warsito, Research Scientist, The Ohio State University, yang juga Ketua Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia pernah mengungkapkan, awalnya ladang minyak itu diusahakan oleh PT Humpuss Patra Gas melalui technical assistance contract atau disingkat TAC dengan Pertamina. Karena alasan tidak memiliki pendanaan yang cukup untuk mengeksploitasi cadangan minyak di blok itu, Humpuss melepas 49 persen sahamnya kepada Ampolex. Penjualan saham itu terjadi menjelang keruntuhan Pemerintahan Soeharto pada tahun 1997.
Ampolex adalah perusahaan minyak yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh ExxonMobil. Ada pun ExxonMobil merupakan perusahaan gabungan Exxon dan Mobil, yang didirikan oleh John D Rockefeller, konglomerat minyak dari Amerika yang menguasai banyak tambang minyak di banyak negara.
Kontrak TAC Humpuss lalu berubah menjadi TAC plus karena melibatkan investor asing. Zuhdi Pane yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan dan Pengawasan Kontraktor Asing Pertamina mengatakan, pelibatan investor asing dalam TAC sebetulnya tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Namun karena pendekatan yang dilakukan kepada pemerintahan Soeharto, Ampolex berhasil diloloskan.
Diketahui belakangan seluruh saham Humpuss di Blok Cepu telah diambil sepenuhnya oleh Exxon, lagi-lagi melalui Ampolex. Perusahaan ini kemudian merger dengan Exxon menjadi ExxonMobil. Sejak itulah, pengelolaan Blok Cepu terus menjadi rebutan mereka.
Apalagi mulai 2010, pengelolaan atas Blok Cepu sudah harus diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina 100 persen, menyusul berakhirnya kontrak perusahaan asing atas ladang minyak tersebut. Mengutip Petroleum Report 2003, yang dikeluarkan Kedutaan Besar Amerika, menurut Warsito penyerahan Blok Cepu kepada Pertamina itu sesuai dengan berlakunya UU Migas No. 22 tahun 2001, yang menyatakan TAC yang ada tidak bisa diperpanjang lagi.
Tentu saja ExxonMobil paham betul soal itu. Mereka karena itu menempuh berbagai upaya untuk mendekap Blok Cepu. Lalu lolosnya ExxonMobil mengelola Blok Cepu, menimbulkan spekulasi bahwa perusahaan itu telah melobi Washington agar menekan Jakarta untuk melakukan amendemen UUD 1945 yang menyangkut pasal-pasal pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Sebuah spekulasi yang niscaya sulit diurai kejelasannya.